Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Jaksa Jaga Desa di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bululawang Sutikno, Ketua BPD Sunarmo, perangkat desa, anggota BPD, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dalam suasana yang komunikatif dan terbuka, jaksa memberikan pemaparan mengenai peran kejaksaan dalam mendampingi desa, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Kepala Desa Bululawang, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program Jaksa Jaga Desa. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan sangat membantu pemerintah desa dalam memahami regulasi serta meminimalisir kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Senada dengan itu, Ketua BPD Sunarmo berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan Jaksa Jaga Desa ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif dan edukatif. Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, Desa Bululawang dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat.
