Bululawang, November 2025 — Pemerintah Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas penentuan lokasi pembangunan kios Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rapat yang berlangsung di Balai Desa itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sutikno serta dihadiri jajaran pengurus koperasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan awal, Kades Sutikno menyampaikan pentingnya pembangunan kios koperasi bagi peningkatan ekonomi warga. Ia menegaskan bahwa koperasi harus memiliki fasilitas yang layak dan strategis agar layanan kepada masyarakat bisa meningkat. “Kios ini bukan hanya bangunan, tetapi pusat kegiatan ekonomi desa,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

Pengurus KDMP Mujiono menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan kios semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas koperasi. Ia memaparkan bahwa pembukaan unit usaha baru akan mempermudah warga dalam mengakses kebutuhan pokok serta layanan simpan pinjam. Menurutnya, keberadaan kios baru akan membantu mempercepat perputaran ekonomi desa.
Sementara itu, pengawas KDMP Noto Boediono menyampaikan laporan hasil kajian awal terkait lokasi yang memungkinkan dijadikan tempat pembangunan. Ia menekankan bahwa lokasi harus memenuhi aspek legalitas, keamanan, serta kemudahan akses. Dalam pemaparannya, Noto menegaskan perlunya penggunaan lahan desa agar koperasi memiliki kepastian jangka panjang.
Dalam musyawarah tersebut, Sekretaris Desa Peni Harsoni memaparkan data administrasi terkait status tanah kas desa yang diusulkan menjadi lokasi pembangunan kios. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut berada di posisi strategis dekat pusat kegiatan masyarakat dan telah tercatat sebagai aset desa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Ketua BPD Sunarmo turut memberikan pandangan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama agar pembangunan dapat berjalan tanpa kendala hukum maupun keberatan dari masyarakat. Sunarmo juga mengapresiasi langkah pemerintah desa yang mengutamakan musyawarah dalam setiap keputusan.
Setelah melalui diskusi panjang, peserta Musdesus sepakat menetapkan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan kios koperasi. Kesepakatan tersebut disetujui berdasarkan pertimbangan kebutuhan ekonomi, nilai strategis lokasi, serta kesiapan administrasi. Keputusan ini kemudian dicatat dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut pembangunan.
Musdesus juga menghasilkan rekomendasi mengenai pembentukan tim kecil yang bertugas mengawal proses perencanaan teknis, termasuk penyusunan RAB, desain bangunan, serta jadwal pelaksanaan pembangunan. Tim ini akan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya lokasi pembangunan kios koperasi, pemerintah desa berharap proses pembangunan dapat dimulai pada awal tahun 2026. Masyarakat Desa Merah Putih menyambut baik keputusan tersebut karena dianggap mampu mendorong kemajuan ekonomi desa secara signifikan. Pemerintah desa pun berkomitmen memastikan pembangunan berjalan transparan, partisipatif, dan tepat sasaran.
