DETIL ARTIKEL

Tanah Kas Desa

    Dibaca 414 kali

Hasil persidangan tanah kas desa yang digugat oleh warga masyarakat yaitu kemenangan bagi masyarakat Desa Bululawang semuanya. Hal itu dikarenakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Hasil dari sidang tersebut dibacakan pada persidangan Tanggal 30 Januari 2020 dengan keputusan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.