Hasil persidangan tanah kas desa yang digugat oleh warga masyarakat yaitu kemenangan bagi masyarakat Desa Bululawang semuanya. Hal itu dikarenakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Hasil dari sidang tersebut dibacakan pada persidangan Tanggal 30 Januari 2020 dengan keputusan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
DETIL ARTIKEL
Tanah Kas Desa
February 03,2020
Dibaca 565 kali
