DETIL ARTIKEL

MUSDES REVITALISASI BUMDES BULULAWANG MAKMUR

    Dibaca 8 kali

Pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di Balai Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Bululawang Makmur”.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Bululawang beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga desa yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan BUMDes.

 

Kegiatan Musdes dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bululawang yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya revitalisasi BUMDes sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan pemaparan mengenai kondisi BUMDes “Bululawang Makmur” sebelumnya, termasuk tantangan yang dihadapi serta peluang pengembangan usaha ke depan agar lebih optimal dan berkelanjutan.

Setelah sesi pemaparan, musyawarah dilanjutkan dengan diskusi bersama antara peserta yang hadir untuk memberikan masukan, saran, serta usulan terkait perbaikan tata kelola dan struktur organisasi BUMDes.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, disepakati untuk membentuk kepengurusan baru BUMDes “Bululawang Makmur” guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengelolaan usaha desa.

Adapun susunan pengurus baru yang telah disepakati adalah sebagai berikut: Direktur dijabat oleh Ginanjar Ilham Saka Pribadi, Sekretaris dijabat oleh Gunawan Elok Wicaksono, dan Bendahara dijabat oleh Nahzaluna Febrian Raharjo.

Selain itu, ditetapkan pula susunan pengawas BUMDes yang baru, yaitu Satirin, Hani Sri Waluyo, dan Priyono, yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan akuntabel.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan BUMDes “Bululawang Makmur” dapat berkembang lebih baik, memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan desa, serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Bululawang secara berkelanjutan.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bukti telah dilaksanakannya Musyawarah Desa dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.