BULULAWANG, kabarterkini.com Gugatan hukum atas tanah kas desa bermunculan di wilayah Kabupaten Blitar, tanah yang sudah didirikan sebuah bangunan kantor Desa di Desa Bululawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar digugat oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Menurut Bapak SUTIKNO selaku bapak Kepala Desa di Desa Bululawang kasus perdata perseorangan atas tanah kas desa baru kali ini masuk ke ranah Pengadilan negeri yang tahun - tahun sebelumnya hanya ada warga yang menggugat namun masih dalam ranah desa, warga yang merasa tanah kas desa tersebut masih atas nama milik orang tuanya dan masih belum pernah balik nama atas nama Ibu Ponitun ke tanah kas desa tersebut sangat optimis bahwa tanah kas desa tersebut akan bisa diambil kembali dan mendapatkan ganti rugi yang setimpal dari Pemerintah Desa Bululawang dan orang tersebut yakin bahwa Pengadilan Negeri pun akan memutuskan bahwa tanah tersebut menjadi miliknya karena ia masih mempunyai beberpa bukti yang mungkin dan mereka yakin bisa dijadikan bukti - bukti yang cukup kuat. Awal mula tanah tersebut adalah milik seorang ibu Sidas orang tua angkat dari ibu Ponitun, Ibu Ponitun sendiri adalah orang tua kandung dari salah seorang si penggugat sedangkan ibu Sidas adalah orang tua angkat dari ibu Ponitun. Pada awal mulanya tanah kas desa yang sudah didirikan sebuah bangunan Kantor Desa tersebut adalah milik Ibu Sidas yang tidak mempunyai anak dan pada suatu hari kemudian Ibu sidas pun bekeinginan bisa memiliki seorang anak akhirnya memutuskan untuk mengangkat anak atau mengadopsi anak yang bernama Ibu Ponitun.
Pada suatu hari keponakan dari Ibu sidas yang bernama Bapak Sumadi Putul itu datang dan meminta bagian warisan tanah dari Ibu sidas, namun pada saat itu Ibu Ponitun mempermasalahakan atas permintaan Bapak Sumadi Putul dan menyatakan keberatan. Kemudian pada saat itu juga terjadi keributan yang berkepanjangan sehingga membuat suasana dan keadaan menjadi memanas sehingga terjadi pertengakaran antara kedua belah pihak yaitu antara Bapak Sumadi Putul dan Ibu Ponitun. Masalah tanah warisan pun terus berlarut larut dan tidak ada titik temunya antara kedua belah pihak yang sehingga menjadikan Bapak Sumadi Putul menjadi mengambil keputusan bahwa tanah tersebut hanya boleh dibangun oleh Kantor Desa atau yang disebut dengan '' PUDAK SINUMPET '' dalam adat jawa atau bisa sebut tidak ada yang memiki tanah tanah tersebut kecuali Pemerintah Desa apabila ada yang meminta tanah tersebut maka akan celaka. Prosesi '' PUDAK SINUMPET '' tersebut juga disaksikan oleh masyarakat setempat dan tokoh masyarakat.